Memastikan Integritas: Mengenal Probity Audit dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan aktivitas penting yang melibatkan
penggunaan dana publik. Transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran menjadi hal yang
mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan dengan baik.

Dalam konteks inilah, probity audit menjadi instrumen yang vital. Secara harfiah,
"probity" memiliki arti integritas, kejujuran, dan keterusterangan. Probity audit,
diterjemahkan sebagai audit integritas, dilakukan untuk menilai apakah proses
pengadaan barang/jasa pemerintah telah dilaksanakan secara wajar, objektif,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih dari sekadar memastikan kelancaran administratif, probity audit bertujuan untuk
mencegah terjadinya kecurangan atau korupsi. Audit ini biasanya difokuskan pada
proyek-proyek strategis yang memiliki dampak luas, melayani kepentingan dasar
masyarakat, atau rentan terhadap kepentingan politik.

Dengan probity audit, auditor akan menelusuri keseluruhan proses pengadaan, mulai
dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga tahap pelaksanaan kontrak. Mereka
akan menilai apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan prinsip-prinsip etika pengadaan.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam probity audit antara lain:
• Potensi konflik kepentingan
• Adanya kecurangan dalam kualifikasi penyedia
• Spesifikasi teknis yang dibuat secara menguntungkan pihak tertentu
• Praktik kolusi atau kongkalingkong

Dengan pendekatan proaktif seperti probity audit, diharapkan dapat tercipta iklim
pengadaan barang/jasa pemerintah yang sehat dan terpercaya. Ini pada akhirnya
akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat dengan optimalisasi penggunaan dana
publik untuk pembangunan. (Mariyam)