Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan inspektorat.
Fungsi
Untuk melaksankan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1) sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasanPenyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
- Penghimpuanan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
- Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
- Penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian data untuk penatausahaan proses penangannan pengaduan dan
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga.