Unit Kerja

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I

Tugas Pokok

Inspektur Pembantuterbagi menjadi 4 (empat) wilayah, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  7. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  8. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
  9. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal.
  10. Penyusunan laporan hasil pengawasan.