INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I
Inspektur pembantu I, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu menyelenggarakan fungsi:
DOKUMEN | DESKRIPSI | EKSTENSI | NAMA FILE | DOWNLOAD |
---|