INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III
Inspektur pembantu III, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu menyelenggarakan fungsi:
DOKUMEN | DESKRIPSI | EKSTENSI | NAMA FILE | DOWNLOAD |
---|