Unit Kerja

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV

Tugas Pokok

Inspektur pembantu IV melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigasi.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur pembantu IV mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan di bidang investigasi;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan di bidang investigasi;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan di bidang investigasi;
  4. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawas internal pemerintah lainnya;
  5. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil audit insvestigasi;
  6. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan inspektur; dan
  7. penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang investigasi.