INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV
Inspektur pembantu IV melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur pembantu IV mempunyai fungsi:
DOKUMEN | DESKRIPSI | EKSTENSI | NAMA FILE | DOWNLOAD |
---|