Unit Kerja

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II

Tugas Pokok

Inspektur pembantu II, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah  serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/Kota.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Inspektur Pembantu menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  7. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  8. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
  9. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal.
  10. Penyusunan laporan hasil pengawasan.