Profil

Profil Inspektorat Provinsi Papua Selatan

Profil Inspektorat Provinsi Papua Selatan

Merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan Sebagai sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) telah ditindak lanjuti dengan membentuk Inspektorat Daerah.

Inspektorat Daerah Provinsi Papua Selatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah, terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Papua Selatan (Lembaran Daerah Daerah Tahun 2022 Nomor 4), mempunyai tugas melakukan pengawasan, pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 4 Tahun 2022 Inspektorat Daerah Provinsi Papua Selatan dipimpin oleh Inspektur Daerah dan dibantu oleh Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kasubbag Umum Kepegawaian, Kasubbag Program, Evaluasi Pelaporan dan Keuangan, serta Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional PPUPD.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Inspektorat Daerah Provinsi Papua Selatan untuk pertama kalinya dipimpin oleh seorang Inspektur Daerah atas nama SUCAHYO AGUNG DWI ARIYANTO, S.IP, M.Si, NIP. 19730831 199303 1 008, yang diangkat berdasarkan Pelutusan Gubernur Papua Selatan Nomor : 821.2/04/PPS/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan