Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melakukan pengawasan, pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang meliputi pengawasan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatanmelakukan pengawasan, pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang meliputi pengawasan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

Fungsi

  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, monitoring, evaluasi, reviu dan penilaian tugas pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi; dan
  5. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi.