
TINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA, PEMPROV PAPUA SELATAN LAKUKAN EVALUASI AKIP
Dalam rangka mencapai akuntabilitas kinerja serta memberikan rekomendasi perbaikan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel. Pemprov Papua Selatan melalui Inspektorat melakukan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) berdasarkan PP No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permenpan RB No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Pergub Papua Selatan No. 43 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Internal atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat capaian akuntabilitas kinerja serta memberikan rekomendasi perbaikan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel. Sedangkan ruang lingkup Klaster Utama Evaluasi AKIP yaitu 10 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang membidangi 13 urusan, yakni: Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengawasan Internal, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat, Sosial, Pertanian (Pilihan), Kelautan dan Perikanan (Pilihan), Perindustrian (Pilihan), Pariwisata (Pilihan) dan Perdagangan
Analisis Evaluasi Akuntablitas kinerja perangkat daerah berdasarkan: Aspek Perencanaan Kinerja, Aspek Pengukuran Kinerja, Aspek Pelaporan Kinerja (LKjIP) Evaluasi atas kelengkapan, serta Aspek Evaluasi Internal Keberadaan dan fungsi pengawasan internal serta tindak lanjut hasil evaluasi.
Adapun Hasil Evaluasi AKIP pada Klaster Utama adalah sebagai berikut:
NO |
PERANGKAT DAERAH |
NILAI AKIP |
PREDIKAT |
1 |
Inspektorat |
73,75 |
BB (Sangat Baik) |
2 |
Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan |
70,25 |
BB (Sangat Baik) |
3 |
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah |
70,25 |
BB (Sangat Baik) |
4 |
Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Pengendalian Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja |
69,00 |
B (Baik) |
5 |
Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakya |
63,25 |
B (Baik) |
6 |
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
63,25 |
B (Baik) |
7 |
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
63,00 |
B (Baik) |
8 |
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
62,75 |
B (Baik) |
9 |
Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
62,25 |
B (Baik) |
Gubernur Provinsi Papua Selatan melalui Inspektur Daerah Sucahyo Agung berharap dari hasil evaluasi ini dapat memberikan gambaran dalam pengambilan kebijakan yang mendorong peningkatan kinerja dan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan dan berorientasi pada hasil di Provinsi Papua Selatan
(Feby, 23/04/2025).
0 komentar
belum ada komentar
Tambahkan komentar