Tim "Saber Pungli" Provinsi Papua Selatan Gelar Pengawasan

Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran atas pelaksanaan perijinan dan praktek pungutan liar dalam ranah pelayanan publik, maka Tim Pengawasan Perijinan atau yang dulu dikenal dengan Satuan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Papua Selatan mulai melaksanakan operasi pengawasan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanfo, ST, MT, IPM saat melepas Tim Pengawasan Perijinan yang berasal dari unsur Polda Papua dan Inspektorat PPS. Dalam pengawasan kali ini beberapa obyek yang akan dipantau antara lain: distribusi BBM subsidi, distribusi pupuk subsidi, pengelolaan pelabuhan serta lingkungan sekolah. Gubernur Apolo Safanfo juga berharap ke depan Tim bisa menertibkan maraknya kendaraan bermotor dengan TNKB luar Papua Selatan yang selain tidak memberikan kontribusi pada pemasukan PAD, menambah kepadatan lalu lintas, mengambil alih jatah BBM subsidi pemilik kendaraan lokal juga rentan adanya kendaraan ilegal. Demikian juga penertiban kendaraan dan alat berat yang banyak beroperasi di perusahaan-perusahaan sehingga bisa berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Papua Selatan.
Hadir dalam pertamuan tersebut dari Tim Polda Papua dipimpin langsung Irwasda Kombes Pol. Jermias Runtini, SIK, MSi, Wakil Ketua Tim Kombes Pol. Sandi Sultan, SIK, MH, Koordinator Pokja Pencegahan yang juga Dirbimmas Kombes Pol Eric Kadir Sully, SIK dll meliputi unsur Itwasda, DitBimmas, Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Bidhumas serta Tim dari Inspektorat Provinsi Papua Selatan.
Sementara Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan Sucahyo Agung DA, SIP, MSi, CGRE, CGCAE menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari MOU antara Mendagri, Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan Bappisus tanggal 4 Februari 2025 tentang Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Perijinan dan Tim akan melaksanakan pengawasan di wilayah Merauke mulai tanggal 20 Oktober 2025 s.d 3 November 2025. Untuk tahun ini pengawasan sifatnya masih pembinaan dan pencegahan, tapi ke depan kita sepakat akan langsung dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku (Scada).