Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Pengertian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah:


Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,  pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

SPIP terdiri atas 5 unsur yaitu:
a. Lingkungan pengendalian;
b. Penilaian risiko;
c. Kegiatan pengendalian;
d. Informasi dan komunikasi; dan
e. Pemantauan pengendalian intern.

Adanya keterkaitan dari kelima unsur sistem pengendalian intern tersebut merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya yang mana proses pengendalian tidak terlepas dari tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.

 

Lingkungan Pengendalian

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang  menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, yaitu melalui:

  1. Penegakan integritas dan etika;
  2. Komitmen terhadap kompetensi;
  3. Kepemimpinan yang kondusif;
  4. Struktur organisasi sesuai kebutuhan;
  5. Delegasi wewenang dan tanggung jawab;
  6. Kebijakan pembinaan SDM;
  7. Peran APIP yang efektif; dan
  8. Hubungan kerja yang baik.

Penyelenggaraan unsur lingkungan pengendalian yang baik akan meningkatkan suasana lingkungan yang nyaman yang akan menimbulkan kepedulian dan keikutsertaan seluruh pegawai. Untuk mewujudkan  lingkungan pengendalian yang demikian diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakannya. 

 

Penilaian risiko

Penilaian risiko dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah apakah telah sesuai dengan tujuan sasaran maupun tujuan strategik yang telah ditetapkan.  Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yaitu dengan cara:

  1. Identifikasi risiko; dan
  2. Analisis risiko.

Dalam mengidentifikasi risiko dan menganalisa risiko sebaiknya dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.

 

Kegiatan Pengendalian

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran,  kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan.

Kegiatan pengendalian terdiri dari:

  1. Reviu kinerja
  2. Pembinaan SDM
  3. Pengendalian sistem informasi
  4. Pengendalian fisik asset
  5. Penetapan dan reviu indicator
  6. Pemisahan fungsi
  7. Otorisasi
  8. Pencatatan
  9. Pembatasan Akses
  10. Akuntabilitas
  11. Dokumentasi SPI


Informasi dan Komunikasi
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi
dalam
bentuk dan waktu yang tepat serta diselenggarakan secara efektif, diman pimpinan Instansi Pemerintah
harus dapat menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk sarana komunikasi, serta mengelola,
mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
Pemantauan
Pada unsur kegiatan Pemantauan ini Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem
Pengendalian Intern yang mana dilaksanakan melalui:

  1. Pemantauan berkelanjutan
  2. Evaluasi terpisah
  3. Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

Pemantauan berkelanjutan diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi,
pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
Evaluasi terpisah diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem
Pengendalian Intern.Evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau
pihak eksternal pemerintah.
Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan serta dilakukan
pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan. (Tini).