
JUAL MIGOR DI ATAS HET, TPID PPS TURUN LAPANGAN
"Distributor Minyak Goreng Bersubsidi di Merauke Jual di Atas HET, Pemprov Papua Selatan Turun Tangan"
Merauke, 21 Januari 2025 - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa distributor di Kota Merauke. Kegiatan ini dilaksanakan setelah berdasar hasil paparan BPS diketahui bahwa minyak goreng subsidi (Minyakita) telah dijual pengecer dengan harga di atas HET yakni kisaran 18ribu bahkan lebih dari pagu tertinggi 16 rb, yang dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Selatan, Sunarjo, S.Sos.
Tim sidak terdiri dari beberapa pejabat tinggi Provinsi Papua Selatan, antara lain Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Willem Andrew Da Costa, S.Sos, M.Si, Inspektur Provinsi Papua Selatan, Sucahyo Agung Dwi Ariyanto, S.IP, M.Si, CGRE, CGCAE, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, Laurensius Waimu, S.Sos, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi, Makarius Okpit, S.IP dll.
Dalam sidak tersebut, tim mengunjungi beberapa distributor di Merauke, antara lain: 1. Toko Philips di Jalan Raya Mandala (depan Kodim), 2. PT. Makmur Sejahtera Permai di Jalan Raya Garuda (Spadem), 3. Bintoro di Jalan Pembangunan Mopah Lama serta 4. Toko Martabe di Jalan Sultan Syahrir Mopah Baru.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya variasi harga minyak goreng subsidi di tingkat pengecer dan konsumen. Tim menemukan bahwa Minyak Kita dijual dengan harga Rp18.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Menanggapi temuan tersebut, Sunarjo menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada distributor yang menjual di atas HET. "Distributor yang melanggar akan diwajibkan memasang plang harga minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah," ujarnya.
Sidak ini bertujuan untuk memantau langsung harga minyak goreng bersubsidi di pasar Merauke. Tim juga menginstruksikan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi untuk melakukan peninjauan ulang dalam minggu ini guna memastikan kepatuhan terhadap HET yang telah ditetapkan. (Edwin/Ali).
0 komentar
belum ada komentar
Tambahkan komentar