"Distributor Minyak Goreng Bersubsidi di Merauke Jual di Atas HET, Pemprov Papua Selatan Turun Tangan"
"Distributor Minyak Goreng Bersubsidi di Merauke Jual di Atas HET, Pemprov Papua Selatan Turun Tangan"
Merauke, 21 Januari 2025 - Tim Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap harga minyak goreng bersubsidi (Minyak Kita) di beberapa distributor di Kota Merauke. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Selatan, Sunarjo, S.Sos.
Tim sidak terdiri dari beberapa pejabat tinggi Provinsi Papua Selatan, termasuk:
- Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Willem Andrew Da Costa, S.Sos, M.Si
- Inspektur Provinsi Papua Selatan, Sucahyo Agung Dwi Ariyanto, S.IP, M.Si, CGRE, CGCAE
- Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, Laurensius Waimu, S.Sos
- Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi, Makarius Okpit, S.IP
Dalam sidak tersebut, tim mengunjungi beberapa distributor di Merauke, antara lain:
- 1. Toko Philips di Jalan Raya Mandala (depan Kodim)
- 2. PT. Makmur Sejahtera Permai di Jalan Raya Garuda (Spadem)
- 3. Bintoro di Jalan Pembangunan Mopah Lama
- 4. Toko Martabe di Jalan Sultan Syahrir Mopah Baru
Hasil pemantauan menunjukkan adanya variasi harga minyak goreng subsidi di tingkat pengecer dan konsumen. Tim menemukan bahwa Minyak Kita dijual dengan harga Rp18.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Menanggapi temuan tersebut, Sunarjo menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada distributor yang menjual di atas HET. "Distributor yang melanggar akan diwajibkan memasang plang harga minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah," ujarnya.
Sidak ini bertujuan untuk memantau langsung harga minyak goreng bersubsidi di pasar Merauke. Tim juga menginstruksikan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi untuk melakukan peninjauan ulang dalam minggu ini guna memastikan kepatuhan terhadap HET yang telah ditetapkan. (Edwin/Ali).