
SIAPKAN PENCAIRAN DANA HIBAH OTSUS 2025, DISDIKBUD & INSPEKTORAT LAKUKAN PERTEMUAN DENGAN YAYASAN CALON PENERIMA HIBAH
Dalam rangka perbaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2025 dan evaluasi penggunaan dana hibah tahun sebelumnya yang bersumber dari Dana OTSUS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan pada hari Rabu/04/2025 melakukan pertemuan yang bertempat di Hotel Sunny Day inn, Inspekorat sebagai narasumber dan juga evaluator yang di hadiri oleh Inspektur Daerah, Irban I dan anggota P2UPD mengadakan pertemuan dengan 24 ketua/pimpinan Yayasan/Lembaga/organisasi penerima dana Hibah Tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut membahas beberapa komponen yang menjadi evaluasi Dana Hibah yakni RAB yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan(SHS) dan Catatan atas item RAB yang tidak tercantum dalam SHS. Sehubungan dengan hal tersebut Inspektur Daerah Sucahyo Agung menyampaikan Calon penerima hibah diminta untuk melampirkan justifikasi harga atas item-item dimaksud "Harga satuan tidak tercantum dalam SHS, namun dinilai wajar berdasarkan pembanding harga dan justifikasi yang disampaikan calon penerima". Selain itu juga beliau meminta kepada Perangkat daerah agar melakukan verifikasi kewajaran harga terhadap item tersebut berdasarkan dokumen pembanding, untuk memastikan efisiensi penggunaan dana hibah. Hendrik Yantori Lomo selaku Irban 1 Inspektorat Provinsi Papua Selatan menambahkan agar calon penerima hibah mempedomani Perarturan Gubernur No 38 Tahun 2023 serta tidak melakukan Tindakan fiktif dan tidak melakukan Tindakan mark up yang tidak sesuai dengan aturan yang telah di berlakukan dengan adanya pertemuan Evaluasi Dana Hibah ini Inspektorat Provinsi Papua Selatan berharap Agar perangkat daerah meminta calon penerima untuk melakukan revisi RAB sesuai dengan SHS yang berlaku,tidak memproses pencairan dana hibah sampai proposal dinyatakan telah sesuai ketentuan,menyusun pedoman penyusunan proposal hibah yang mengacu pada SHS dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar
belum ada komentar
Tambahkan komentar