
BERANTAS PUNGLI, PEMPROV DAN POLDA BENTUK UPP SABER PUNGLI
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, maka sejak tahun 2024 Pemprov Papua Selatan telah membentuk UPP/Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) yang bertugas untuk melakukan upaya-upaya memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien. Satgas Saber Pungli ini melibatkan berbagai instansi di tingkat daerah, mulai Polda, Pemprov Papua Selatan serta dukungan dari instansi lainnya .
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka bertempat di aula Hotel Careinn Merauke tanggal 2 Desember 2024, dilaksanakan Sosialisasi UPP Saber Pungli yang dirangkai dengan Sosialisasi Anti Korupsi bagi ASN di lingkungan Pemprov Papua Selatan, dengan nara sumber Inspektur Papua Selatan Sucahyo Agung, Kompol Sarwoko dan AKP Najamuddin dari Dirreskrim Polda Papua serta PPUPD Ahli Madya La Ode Irja dari PAKSI.
Gubernur Papua Selatan yang diwakili Assisten I Agustinus Joko Guritno dalam sambutannya mendukung penuh dibentuknya UPP Saberpungli dan berharap dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, yang akan berdampak positif pada iklim usaha maupun dunia pendidikan. Adapun pungutan liar (pungli) sendiri merupakan tindakan meminta atau menerima pembayaran yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga UPP Saber Pungli memiliki peran penting dalam menciptakan layanan publik yang bersih dan bebas dari pungli.
Dalam paparannya Sucahyo Agung menjelaskan bbrp langkah dalam saber pungli, antara lain: Sosialisasi, menjelaskan kepada masyarakat mengenai pengertian pungli, dampak buruknya, dan cara melaporkan jika mengalami pungli, Koordinasi, Jalin sinergis antar instansi dan pelatihan kerja Satgas Saber Pungli untuk menghindari ego sektoral, Penegakan Hukum, menindak tegas pelaku pungli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta Pencegahan, mengidentifikasi area rawan pungli dan mengambil langkah-langkah pencegahan seperti perizinan, administrasi kependudukan, perhubungan, pariwisata, dan PPDB atau SPMB.
Demikian juga jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban pungli, dalam melaporkan langsung ke Inspektorat PPS atau melalui layanan Whistle Blowing System (WBS) pada website Inspektorat Provinsi Papua Selatan (scada).
0 komentar
belum ada komentar
Tambahkan komentar